Al Qur'an

Q.S. An Nur/24 : 31

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya, dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya."

QS. Al Ahzab/33 : 59

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang."

Friday, April 29, 2011

Belgia Segera Menyusul Terapkan Larangan Cadar di Tempat Umum


Belgia telah mengambil langkah besar dalam upaya melarang penggunan burqa/cadar di depan umum, ketika parlemen rendah negara itu sangat mendukung diterbitkannya larangan.
Setelah disetujui Kamis kemarin (28/4), senat masih memiliki waktu beberapa minggu untuk memutuskan apakah akan memasukkan RUU ke parlemen atas untuk didiskusikan lebih lanjut dan menampung masukan suara dari yang lain.

Lembaga legislatif Belgia hampir menyetujui undang-undang pelarangan cadar pada tahun lalu, tapi adanya aksi proses yang timbul pada saat terakhir yang menyebabkan pemerintahan koalisi runtuh, sehingga membatalkan undang-undang pelarangan cadar tersebut.
Pada hari Kamis, RUU pelarangan tersebut disetujui oleh mayoritas anggota parlemen rendah dengan perbandingan 136-1 dan dua abstain.
Negara Eropa yang telah resmi menerapkan peraturan pelarangan penggunaan cadar/burqa di tempat umum adalah Perancis, yang merupakan rumah bagi 5 juta umat Islam di Eropa.(fq/ap)
Source : http://www.eramuslim.com/berita/dunia/belgia-segera-menyusul-terapkan-larangan-cadar-di-tempat-umum.htm

No comments: