Al Qur'an

Q.S. An Nur/24 : 31

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya, dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya."

QS. Al Ahzab/33 : 59

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang."

Friday, September 30, 2011

Dosen di Universitas Turki Larang Mahasiswa Berjilbab Hadir di Perkuliahan

Asisten profesor dari Universitas Cukurova Turki fakultas Pertanian, Dr Yesim Yalcin Mendi, telah mengeluarkan peringatan keras kepada para mahasiswa tahun pertama yang mengenakan jilbab, mengatakan bahwa dia tidak akan memungkinkan mereka untuk menghadiri kelasnya.

Thursday, September 29, 2011

Giliran Swiss Akan Terapkan Larangan Kenakan Cadar di Tempat Umum


Anggota parlemen Swiss sedang mempertimbangkan untuk menerapkan larangan mengenakan cadar/burqa di beberapa tempat umum.
Majelis rendah parlemen Swiss memilih 101-77 Rabu kemarin (28/9) untuk melarang cadar seperti burqa yang dikenakan oleh beberapa perempuan Muslim ketika mereka menggunakan angkutan umum atau berurusan dengan pihak berwenang.

Thursday, September 22, 2011

Muslimah Bercadar Akan Calonkan Diri Jadi Presiden Prancis


Seorang muslimah Prancis yang memakai cadar - meskipun adanya larangan secara nasional - menyatakan bahwa dirinya ingin mencalonkan diri sebagai presiden dalam pemilu Prancis tahun depan.
Dalam sebuah wawancara dengan Associated Press, Kenza Drider mengatakan ia ingin membela hak-hak semua wanita Perancis.

Friday, September 16, 2011

Belanda akan Kenakan Denda Tinggi Bagi Pemakai Burqa dan Cadar


Pemerintah Belanda berencana akan mengenakan denda bagi kaum perempuan yang mengenakan burqa atau cadar di tempat umum. Denda yang akan dikenakan bagi yang melanggar larangan burqa dan cadar, maksimum sebesar 380 euro.