Al Qur'an

Q.S. An Nur/24 : 31

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya, dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya."

QS. Al Ahzab/33 : 59

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang."

Wednesday, April 13, 2011

Seorang Muslimah Jadi Korban Denda Pertama Larangan Cadar di Prancis


Prancis benar-benar serius menerapkan aturan pelarangan cadar di negara mereka. Senin malam lalu, untuk pertama kalinya polisi Prancis menjatuhkan denda kepada seorang muslimah bercadar yang masuk ke sebuah pusat perbelanjaan di Paris.
Denda yang dikenakan terhadap muslimah bercadar tersebut, disesuaikan dengan peraturan yang melarang pemakaian cadar di tempat umum, yang telah berlaku efektif pada hari Senin lalu.
Polisi mengatakan mereka telah mendenda seorang Muslimah bercadar berusia 27 tahun - yang tidak disebutkan namanya - dengan denda sebesar 150 euro.
Prancis sendiri adalah negara Eropa pertama yang melarang wanita dari mengenakan cadar,
Menurut hukum yang disahkan tahun lalu, setiap perempuan Prancis ataupun asing, dilarang berjalan di jalan atau di taman umum atau tempat-tempat publik dengan mengenakan cadar. Bagi orang yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda yang besarannya telah ditetapkan.
Sedangkan bagi orang yang memaksa istri ataupun anak perempuan mereka untuk mengenakan cadar, selain mendapat denda juga hukuman penjara sampai dua tahun.(fq/allvoices)
Source : http://www.eramuslim.com/berita/dunia/seorang-muslimah-jadi-korban-denda-pertama-larangan-cadar-di-prancis.htm

No comments: