Al Qur'an

Q.S. An Nur/24 : 31

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya, dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya."

QS. Al Ahzab/33 : 59

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang."

Wednesday, December 17, 2008

Italia Rancang Undang-Undang Pemakaian Jilbab

“Meloloskan undang-undang kebebasan pemakaian jilbab ini akan menjadi sebuah rogres yang besar,” ujar Mohamed Al-Zayyat dari Islamic Relief, Itali, “Undang-undang ini akan memberikan perlindungan legal kepada pemakai jilbab.” Kassab Boshti, wakil ketua Serikat Muslim Itali (Union of Italian Muslims), menimpali, “Undang-undang ini akan menjadi sebuah kemenangan dakwah di Itali jika sudah final.”

Senator Silvana Amati, seorang senator khusus yang menangani konstitusi, telah membeberkan sebuah draft undang-undang pemakaian jilbab di Itali. Dalam draft itu, yang dilarang hanya menutupi seluruh wajah, artinya dengan memakai cadar. Langkah ini menunjukan sebuah sikap toleransi pemerintah Itali kepada warga Muslim. Saat ini muslim di Itali berjumlah lebih dari 1,2 juta jiwa. 20.000 orang di antaranya adalah mereka yang asalnya kembali memeluk Islam. Golongan ini sempat beralih agama, karena lama tinggal di negeri itu

Satu-satunya kendala, dikhawatirkan akan datang dari oposisi sayap kanan Itali. Kelompok ini aktif mengumpulkan suara dari parlemen untuk menolak undang-undang tentang jilbab. Sejak tahun 2004, di negara-negara Eropa bermunculan muslimah yang mengenakan jilbab di sekolah dan wilayah public lainnya. Prancis, setelah berbagai insiden, menjadi negara Eropa pertama yang memelopori kebebasan memakai jilbab. (sa/iw)

Source : http://www.eramuslim.com/berita/dunia/itali-rancang-undang-undang-pemakaian-jilbab.htm

Thursday, March 6, 2008

Pengadilan Federal Swiss Bela Muslimah Berjilbab

Pengadilan tinggi di Swiss menganulir keputusan otoritas regional yang menolak status kewarganegaraan seorang ibu asal Turki, hanya karena si ibu mengenakan jilbab.

Dalam pernyataan resminya, Pengadilan Federal di Swiss menyatakan, mengenakan jilbab tidak ada kaitannya dengan penghormatan terhadap konstitusi negara.

Ibu berusia 40 tahun itu sudah tinggal di Swiss sejak 1981, namun aplikasi permohonannya untuk menjadi warga negara Swiss ditolak oleh negara bagian Aargau's Buchs lewat voting, di mana 15 suara yang mendukung dan 19 suara menolak aplikasi Muslimah asal Turki itu. Yang menolak, menjadikan jilbab yang dikenakannya sebagai alasan karena dianggap tidak menghormati konstitusi yang berlaku di negeri itu.

Tapi pengadilan menepis alasan itu dan mengatakan bahwa mengenakan jilbab adalah ungkapan partisipasi seseorang sesuai dengan komunitas agamanya dan hal itu dijamin dalam undang-undang negara. (ln/alarby)

Source : http://www.eramuslim.com/berita/dunia/pengadilan-federal-swiss-bela-muslimah-berjilbab.htm