Sebuah pengadilan Mesir di Alexandria memutuskan hari Minggu kemarin (1/1) bahwa pembawa acara televisi perempuan di televisi pemerintah nasional negara memiliki hak untuk mengenakan jilbab, jika hal itu tidak menimbulkan kendala bagi mereka dalam bekerja.
Pengadilan juga mendenda menteri informasi Mesir sebesar £ 20.000 karena melarang penyiar berjilbab untuk tampil di acara televisi kecuali ia melepas jilbabnya.
TV Negara Mesir dari mulai di tahun 1960-an, telah mempertahankan tampilan sekuler, dan melarang pembawa acara perempuan untuk tampil dengan simbol-simbol agama.Kementerian informasi telah melarang seorang penyiar TV Alexandria muncul di layar televisi sebelum ia melepas jilbabnya pada tahun 2008.
Penyiar TV, Lamiyaa al-Sayed kemudian menggugat mantan menteri, berharap mencabut keputusan tersebut.
Pengadilan administratif mengatakan dalam keputusannya bahwa jilbab adalah gaun yang menutupi tubuh wanita dan mempertahankan harga dirinya sebagai wanita yang bertekad menjadi muslim yang baik, menurut kantor berita negara MENA.
"Jilbab adalah masalah kebebasan pribadi dan agama dan itulah sebabnya keputusan akan dicabut dan penggugat akan diberi kompensasi untuk semua kerugian keuangan dan psikologis yang dia dapatkan," kata keputusan pengadilan.
Putusan pengadilan ini membuka pintu harapan bagi perempuan lain yang bekerja untuk pemerintah, seperti pramugari udara, yang juga dipaksa untuk menghapus jilbab mereka sebelum pesawat tinggal landas.(fq/bikyamasr)
No comments:
Post a Comment