Al Qur'an

Q.S. An Nur/24 : 31

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya, dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya."

QS. Al Ahzab/33 : 59

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang."

Wednesday, August 3, 2011

Parlemen Italia Setujui RUU Larangan Cadar


Komisi di parlemen Italia menyetujui rancangan undang-undang larangan bagi perempuan mengenakan penutup muka atau cadar di tempat umum. Jika RUU ini disahkan bulan September mendatang, maka akan menambah panjang daftar negara di Eropa yang melarang cadar.
RUU ini juga melarang siapa saja--bukan hanya muslimah yang mengenakan cadar--yang menutup sebagian wajahnya, termasuk penggunaan helm dan apa saja yang terkait dengan 'entitas etnis."
Adalah Souad Sbai, politisi keturunan Maroko, anggota Partai Kebebasan Rakyat (PDL--partainya Perdana Menteri Silvio Berlusconi yang saat ini berkuasa di Italia--yang mengusulkan RUU larangan cadar ini ke parlemen dan mendapat dukungan dari partai koalisi, Nothern League.
Beberapa kelompok di parlemen menyatakan abstein dalam voting persetujuan RUU larangan cadar itu, dan partai oposisi, Partai Demokrat yang menolak draft undang-undang tersebut.
Dalam RUU larangan cadar disebutkan bahwa siapa saja yang melanggar undang-undang ini, nantinya akan dikenakan denda sebesar 30.000 euro dan tambahanhukuman penjara maksimal satu tahun bagi pihak ketiga yang memaksa seorang perempuan mengenakan cadar di tempat umum.
Sbai menyatakan, dengan diberlakukannya larangan cadar, ia berharap bisa membela kaum perempuan "yang dirampas haknya dan dipaksa untuk hidup dalam sebuah pemisahan". meski di Italia sangat jarang perempuan yang mengenakan burqa dan cadar.
"Di Prancis, Belgia, bahkan di Azerbaijan, undang-undang larangan cadar sudah diberlakukan tanpa ada protes dari kaum perempuan Arab atau muslimah," klaim Sbai. (kw/IE/afp)
Source : http://www.eramuslim.com/berita/dunia/parlemen-italia-setujui-ruu-larangan-cadar.htm

No comments: