Al Qur'an

Q.S. An Nur/24 : 31

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya, dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya."

QS. Al Ahzab/33 : 59

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang."

Monday, July 25, 2011

Dua Muslimah Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Belgia


Muslim Belgia mulai bereaksi dengan rencana pemerintah negara itu untuk memberlakukan larangan mengenakan cadar. Dua orang muslimah yang mengenakan cadar, menyewa pengacara untuk menggugat rencana itu ke pengadilan konstitusi Belgia.

"Klien saya bukan satu-satunya yang akan menjadi korban. Ini baru awal untuk melawan serangan terhadap komunitas Muslim," kata Ines Wouters, pengacara yang mewakili kedua muslimah itu.
Parlemen Belgia awal tahun ini menyetujui undang-undang baru yang melarang orang mengenakan cadar di tempat-tempat umum. Berdasarkan undang-undang, siapa saja yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar 197 USD dan hukuman penjara maksimal 7 hari.
Para pejabat di Belgia beralasan, undang-undang larangan cadar perlu diberlakukan untuk keperluan keamanan, karena orang yang mengenakan penutup wajah sulit dikenali. Selain itu, mereka belasan bahwa banyak muslimah di Burqa yang dipaksa mengenakan cadar.
Tapi Wouters menilai undang-undang itu tidak proporsional dan diskriminatif, terutama bagi para muslimah yang dengan suka rela mengenakan cadar. Menurut Woiters, undang-undang itu membentuk stigma yang lebih buruk terhadap komunitas Muslim.
"Gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini meminta agar pemberlakukan undang-undang ditunda, sampai pengadilan Konstitusi membuat keputusan," ujar Woiters.
Salah satu kliennya, seorang perempuan Belgia yang masuk Islam, sudah mengenakan cadar selama 13 tahun. Oleh sebab itu ia berani mengajukan gugatan. Ia berhasil menolak denda yang diberlakukan Etterbeek, sebuah wilayah di Brussel yang memberlakukan kebijakan lokal melarang cadar.
Muslimah satunya lagi, yang ikut menggugat larangan cadar adalah muslimah asal Maroko yang beberapa tahun ini sudah menetap di Belgia.
Kedua muslimah yang sudah menikah itu menyatakan, mengenakan cadar adalah sebuah kewajiban dan pilihan mereka sendiri. (kw/dpa)
Source : http://www.eramuslim.com/berita/dunia/dua-muslimah-ajukan-gugatan-ke-mahkamah-konstitusi-belgia.htm

No comments: