Al Qur'an

Q.S. An Nur/24 : 31

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya, dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya."

QS. Al Ahzab/33 : 59

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang."

Thursday, September 29, 2011

Giliran Swiss Akan Terapkan Larangan Kenakan Cadar di Tempat Umum


Anggota parlemen Swiss sedang mempertimbangkan untuk menerapkan larangan mengenakan cadar/burqa di beberapa tempat umum.
Majelis rendah parlemen Swiss memilih 101-77 Rabu kemarin (28/9) untuk melarang cadar seperti burqa yang dikenakan oleh beberapa perempuan Muslim ketika mereka menggunakan angkutan umum atau berurusan dengan pihak berwenang.

Isu persoalan larangan cadar ini didukung oleh Partai Rakyat Swiss nasionalis sebelum pemilu federal pada Oktober mendatang.
Seorang anggota parlemen dari partai rakyat Swiss, Oskar Freysinger, mengatakan tujuan pelarangan adalah "untuk menghindari adanya perang agama" dengan menetapkan standar minimum untuk mengenakan cadar.
Freysinger sebelumnya berkampanye pada tahun 2009 untuk melarang pembangunan menara masjid di Swiss, yang menghasilkan sebuah hukum pelarangan menara yang mengundang kecaman dunia internasional ketika pemilih menyetujui referendum pelarangan meskipun adanya sikap oposisi dari pemerintah. (fq/ap)
Source : http://www.eramuslim.com/berita/dunia/giliran-swiss-akan-terapkan-larangan-kenakan-cadar-di-tempat-umum.htm

No comments: