Al Qur'an

Q.S. An Nur/24 : 31

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya, dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya."

QS. Al Ahzab/33 : 59

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang."

Tuesday, December 26, 2006

Hakim Izinkan Pengacara Bercadar

Sabtu, 11 November 2006

Hakim Ketua Pengadilan Khusus Imigrasi dan Suaka Inggris Henry Hodge memutuskan pengacara perempuan Muslim berhak mengenakan cadar dalam sidang.

Hidayatullah.com--Keputusan tersebut muncul setelah Shabnam Mughal, seorang pengacara perempuan, urung menjalankan tugasnya mendampingi terdakwa karena menolak permintaan hakim untuk melepas cadarnya.

Menurut Hakim Hodge, meskipun mengenakan cadar, Mughal tetap bisa menjalankan tugasnya dalam sidang pendahuluan sebelumnya. "Kalau seorang pengacara yang mengenakan cadar sudah mempunyai kesepakatan dengan kliennya dan suaranya bisa didengar jelas semua pihak yang berkepentingan, maka dia berhak tetap mengenakan cadar tersebut," tegas suami Menteri Indutri Inggris Margaret Hodge itu.

Kasus ini bermula Senin lalu. Mughal yang menjadi pengacara Jagdev Singh, menolak ketika Hakim George Glossop memintanya melepas cadar dalam sidang yang dipimpinnya. Perempuan kelahiran Inggris tersebut menolak.

Akibatnya, sidang ditunda hingga keeseokan harinya. Namun Mughal kembali menolak ketika hakim meminta melepas cadarnya. "Anda sudah tahu bagaimana sikap saya. Saya tidak akan melepasnya demi alasan agama," tegas Mughal.

Meski Hakim Hodge sudah mengizinkan Mughal mengenakan cadarnya selama bersidang, keputusan tersebut tidak berlaku selamanya. Keputusan yang lebih kuat akan diserahkan kepada Judicial Studies Board (JSB), badan yang bertugas mengeluarkan panduan bagi para hakim Inggris selama bertugas. "Kasus ini sangat sensitif dan perlu banyak pertimbangan. Karena itu pendapat Hakim Hodge belum bisa dijadikan panduan sepenuhnya," kata Hakim Lord Phillips dari JSB.

Javid Hussain dari Coventry Law Partnership, kantor Mughal bekerja, mengaku tidak puas dengan keputusan Hakim Hodge. "Sepertinya untuk waktu mendatang, mereka akan menyerahkan boleh tidaknya mengenakan cadar kepada hakim pada masing-masing kasus," ujarnya.

"Tentu saja kami kecewa dan berharap ada keputusan yang lebih jelas dan mendukung bagi salah satu staf kami," tegasnya.

Masalah penggunaan cadar semakin menjadi kontroversi akibat pernyataan Mantan Menlu Inggris Jack Straw beberapa bulan lalu. Straw dengan jelas mengatakan menolak siapa pun yang datang ke kantornya dengan mengenakan cadar. Menurutnya, cadar membuat hubungan antar komunitas di Inggris semakin sulit. Meski mendapat kecaman dari komunitas muslim di Inggris, tidak ada pernyataan maaf dari Straw.

Kasus ketakukan penutut aurat atau simbol-simbul Islam seperti bukan hal baru. Sebelumnya, kasus serupa juga menimpa gadis SMU, Shabina Begum. Namum tahun lalu, pengadilan banding Inggris memenangkan gugatan Begum terkait pemakaian jilbab.

Pelajar putri SMU Denbigh Luton, Bedfordshire ini sempat dilarang sekolah karena menolak melepaskan jilbabnya.

Pelajar berusia 16 tahun itu pun mengajukan gugatan pengadilan. Dalihnya, prinsipnya untuk menjalankan perintah agama tidak seharusnya membuat dia dihalangi mendapatkan pendidikan formal.

Hakim, yang mengadili gugatan tersebut sependapat dengannya. Menurutnya, pihak sekolah salah kalau melarang Begum mengenakan jilbab saat bersekolah. Meski pihak sekolah bersedia mencabut larangan itu, namun Begum telanjur pindah sekolah, yang mengizinkannya tetap mengenakan jilbab. Belajar dari kasus Begum, hakim menganjurkan tambahan petunjuk untuk sekolah terkait pakaian yang dikaitkan dengan hak-hak siswa sebagai manusia dan umat beragama.

Kemenangan Begum itu menjadi tonggak, karena dicapai lewat perjuangan panjang. Dia mulai mengenakan jilbab saat bersekolah sejak September 2002. Meski demikian, sejak itu, dia dikucilkan karena menolak melepas jilbab. Tak tanggung-tanggung, Begum bahkan dikeluarkan oleh pihak sekolah dengan alasan dengan risiko keamanan. [jp/cha]

Source : http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3831&Itemid=66

No comments: