Al Qur'an

Q.S. An Nur/24 : 31

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya, dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya."

QS. Al Ahzab/33 : 59

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang."

Wednesday, December 21, 2011

Quebec Bolehkan Sipir Wanita Kenakan Jilbab


Muslimah Kanada berjalan melewati
sebuah gereja di Montreal, Kanada.
(Ilustrasi Republika)
Pemerintah Quebec, Selasa (20/12) kemarin, memutuskan Muslimah yang bekerja di penjara diperkenankan mengenakan jilbab. Putusan itu mengecewakan kubu oposisi.

Keputusan itu dibuat setelah Departemen Keamanan Publik Quebec bersama komisi Hak Asasi Manusia Quebec bersepakat terkait aturan tersebut. Kesepakatan itu berawal dari keluhan komunitas Muslim Quebec empat tahun lalu.



Pada 2007 silam, seorang sipir Muslimah diberhentikan dari pekerjaannya setelah menolak melepas jilbab. Ia telah berhasil melalui berbagai tes dan berhak mengikuti pelatihan di penjara Boerdeaux. Namun, dia diminta untuk melepas jilbab atas alasan keamanan.

Ia pun menolak. Tak lama, ia mengadukan persoalan ini kepada komisi hak asasi manusia. Setelah proses yang panjang, komisi menemukan Departemen Keamanan Publik melakukan tindakan diskriminatif.
Penolakan Oposisi
Seperti dikutip ottawacitizen.com, kubu oposisi menilai pemerintah lebih menegakan aturan akomodasi. "Ini tidak dapat diterima. Pemerintah hanya mengalah. Ini terlalu berlebihan," kata anggota partai Quebec, Carole Poirier.

Poirier menegaskan pemerintah sudah saatnya membuat pedoman untuk menangani akomodasi daripada membuat keputusan atas dasar kasus per kasus. Menurut dia, para sipir merupakan pegawai negeri yang tidak harus mengenakan simbol-simbol agama.
"Netralitas negara harus jelas," kata dia.
Sementara Valerie Simard, juru bicara Departemen Keamanan Publik, mengatakan putusan yang dibuat bukanlah akomodasi. Melainkan, keputusan yang didasarkan pada keluhan yang dipaparkan Komisi Hak Asasi Manusia. Ia memastikan setiap departemen berusaha untuk mengakomodasi kebutuhan agama dan budaya para karyawan.

Selama beberapa tahun terakhir, masalah akomodasi minoritas agama telah hangat diperdebatkan di Quebec. Pada 2008, komisi Bouchard-Taylor merekomendasikan pemerintah melarang pegawai negeri mengenakan jilbab dan simbol keagamaan lainnya.

Pada tahun 2010, Quebec memperkenalkan RUU yang melarang burqa, jilbab, serta simbol-simbol agama lain. RUU ini mendapat protes keras dari komunitas Muslim lantaran menelanjangi hak asasi yang selama ini diberlakukan.
Source : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-mancanegara/11/12/21/lwjlt5-quebec-bolehkan-sipir-wanita-kenakan-jilbab

No comments: