Al Qur'an

Q.S. An Nur/24 : 31

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya, dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya."

QS. Al Ahzab/33 : 59

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang."

Tuesday, December 26, 2006

Menolak Lepas Cadar, Seorang Asisten Guru di Inggris Terancam Dipecat

Senin, 16 Okt 06 10:26 WIB



Ketidaksukaan sebagian pejabat pemerintah Inggris terhadap Muslimah yang mengenakan cadar makin jelas. Seorang Muslimah yang bekerja sebagai asistan guru 'dirumahkan' karena menolak membuka cadarnya saat mengajar. Menteri Pembauran Inggris Phil Woolas bahkan menyatakan guru tersebut layak dipecat.

"Dia harus disingkirkan. Dia sendiri yang telah membuat dirinya tidak bisa melakukan tugasnya," kata Woolas pada surat kabar Sunday Miror edisi mingguan.

"Dia tidak bisa mengajar siswa-siswa di kelas dengan mengenakan hijab. Dia telah menolak hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan secara penuh dengan bertahan mengenakan hijab," sambung Woolas.

Guru yang dipersoalkan Woolas itu adalah Aishah Azmi yang mengajar di sekolah menengah pertama Headfield Church of England. Oleh pihak sekolah, Azmi sudah 'dirumahkan' dengan alasan kontak melalui tatap muka merupakan hal yang sangat penting dalam perannya sebagai asistan guru dua bahasa.

Pada radio BBC, Sabtu (14/10) Azmi mengatakan bahwa ia hanya meminta agar diizinkan mengenakan hijab ketika berada di antara kolega-koleganya yang laki-laki dan bersedia melepas cadarnya ketika berada di kelas bersama murid-muridnya. Meskipun, menurut Azmi, cadarnya tidak pernah menimbulkan persoalan serius bagi siswa-siswanya.

Ia mengatakan, para siswa tidak pernah mengeluhkan cadarnya dan selama ini tidak pernah ada kasus anak-anak yang merasa kesulitan memahami apa yang diucapkannya meski ia mengenakan cadar.

"Jika orang-orang berpikir cadar jadi masalah, bagaimana dengan anak-anak? Mereka tidak bisa melihat apa-apa tapi mereka mendapatkan pendidikan yang sangat bagus, oleh sebab itu saya pikir, cadar yang saya kenakan sama sekali tidak berpengaruh pada anak-anak," ujar Azmi. Apalagi kebanyakan siswa-siswi berusia sekitar 11 tahunan di sekolah tempat ia mengajar adalah anak-anak keturunan Pakistan dan India.

Kasus Azmi, makin meramaikan perdebatan soal penggunaan cadar di kalangan Muslimah Inggris, yang sebelumnya dipicu oleh pernyataan mantan Menlu Inggris Jack Straw. Jack Straw menganggap cadar menghambat komunikasi dan ia meminta Muslimah yang bercadar mau membuka cadarnya saat bercakap-cakap dengan orang lain.

Untuk kasus Azmi, Woolas menuding Azmi telah bersikap diskriminatif terhadap kaum laki-laki dengan menolak memperlihatkan wajahnya ketika berada di antara mereka.

"Dengan bertahan mengenakan cadar jika ada laki-laki di sekitarnya, artinya dia sudah mengatakan 'saya akan bekerja dengan perempuan saja, tidak dengan lak-laki. Ini diskriminasi seksual. Tak seorang kepala guru pun yang akan setuju dengan hal itu," dalih Woolas.

Woolas Dikecam



Muslim Council of Britain, organisasi payung warga Muslim di Inggris menilai Woolas seharusnya tidak ikut campur dalam masalah ini.

"Ini adalah sebuah intervensi yang serampangan," kata Inayat Bunglawala, hubungan media Muslim Council of Britain pada BBC News Online.

Kecaman terhadap sikap Woolas dilontarkan oleh Lord Nazir Ahmad, rekan satu partainya di Partai Buruh. "Belum pernah terjadi sebelumnya-agak luar biasa-bahwa seorang menteri menyerukan untuk memecat seorang asistan guru," kata Ahmad.

Menurutnya, Woolas seharusnya konsentrasi pada masalah diskriminasi terhadap komunitas Muslim, bukan malah menyerang warga Muslim.

Sementara itu, kuasa hukum Azmi mendesak Woolas untuk menarik ucapannya, karena bisa mempengaruhi pengadilan internal sekolah terhadap kasus Azmi.

Kirkless Council, sebuah lembaga administratif lokal membenarkan bahwa kasus Azmi bisa dibawa ke pengadilan yang mengurusi persengketaan pegawai dan Azmi tetap 'dirumahkan' sementara sampai lembaga bersangkutan mengambil putusan.

Nick Whittingham dari Kirkless Law Centre menilai pernyataan Woolas sebagai 'nasehat yang buruk' dan menyerukan Woolas menarik pernyataannya itu.

"Azmi sangat baik melakukan tugasnya sebagai asistan guru dalam membantu para siswa yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa kedua," ujar Whittingham.

"Ia bisa melakukannya secara efektif meski ia mengenakan hijab. Dia sudah menunjukkan dalam sejumlah wawancara bahwa dia bisa berkomunikasi secara efektif ketika ia mengenakan cadar," sambungnya. (ln/iol)

Source : http://www.eramuslim.com/news/int/4532fbda.htm

No comments: