Al Qur'an

Q.S. An Nur/24 : 31

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya, dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya."

QS. Al Ahzab/33 : 59

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang."

Wednesday, December 17, 2008

Italia Rancang Undang-Undang Pemakaian Jilbab

“Meloloskan undang-undang kebebasan pemakaian jilbab ini akan menjadi sebuah rogres yang besar,” ujar Mohamed Al-Zayyat dari Islamic Relief, Itali, “Undang-undang ini akan memberikan perlindungan legal kepada pemakai jilbab.” Kassab Boshti, wakil ketua Serikat Muslim Itali (Union of Italian Muslims), menimpali, “Undang-undang ini akan menjadi sebuah kemenangan dakwah di Itali jika sudah final.”

Senator Silvana Amati, seorang senator khusus yang menangani konstitusi, telah membeberkan sebuah draft undang-undang pemakaian jilbab di Itali. Dalam draft itu, yang dilarang hanya menutupi seluruh wajah, artinya dengan memakai cadar. Langkah ini menunjukan sebuah sikap toleransi pemerintah Itali kepada warga Muslim. Saat ini muslim di Itali berjumlah lebih dari 1,2 juta jiwa. 20.000 orang di antaranya adalah mereka yang asalnya kembali memeluk Islam. Golongan ini sempat beralih agama, karena lama tinggal di negeri itu

Satu-satunya kendala, dikhawatirkan akan datang dari oposisi sayap kanan Itali. Kelompok ini aktif mengumpulkan suara dari parlemen untuk menolak undang-undang tentang jilbab. Sejak tahun 2004, di negara-negara Eropa bermunculan muslimah yang mengenakan jilbab di sekolah dan wilayah public lainnya. Prancis, setelah berbagai insiden, menjadi negara Eropa pertama yang memelopori kebebasan memakai jilbab. (sa/iw)

Source : http://www.eramuslim.com/berita/dunia/itali-rancang-undang-undang-pemakaian-jilbab.htm

Thursday, March 6, 2008

Pengadilan Federal Swiss Bela Muslimah Berjilbab

Pengadilan tinggi di Swiss menganulir keputusan otoritas regional yang menolak status kewarganegaraan seorang ibu asal Turki, hanya karena si ibu mengenakan jilbab.

Dalam pernyataan resminya, Pengadilan Federal di Swiss menyatakan, mengenakan jilbab tidak ada kaitannya dengan penghormatan terhadap konstitusi negara.

Ibu berusia 40 tahun itu sudah tinggal di Swiss sejak 1981, namun aplikasi permohonannya untuk menjadi warga negara Swiss ditolak oleh negara bagian Aargau's Buchs lewat voting, di mana 15 suara yang mendukung dan 19 suara menolak aplikasi Muslimah asal Turki itu. Yang menolak, menjadikan jilbab yang dikenakannya sebagai alasan karena dianggap tidak menghormati konstitusi yang berlaku di negeri itu.

Tapi pengadilan menepis alasan itu dan mengatakan bahwa mengenakan jilbab adalah ungkapan partisipasi seseorang sesuai dengan komunitas agamanya dan hal itu dijamin dalam undang-undang negara. (ln/alarby)

Source : http://www.eramuslim.com/berita/dunia/pengadilan-federal-swiss-bela-muslimah-berjilbab.htm

Friday, September 28, 2007

Mendagri Italia Tolak Tuntutan Agar Jilbab Dilarang

Di tengah makin meningkatnya gelombang anti-jilbab di Barat, Menteri Dalam Negeri Italia Giuliano Amato menyatakan menolak permintaan agar diberlakukan larangan berjilbab di tempat-tempat umum di negara itu.

"Jika kita mau melarang jilbab di tempat-tempat publik, maka akan segera muncul pertanyaan, 'mengapa seorang biarawati dibolehkan mengenakan apa yang menjadi kebiasaannya, sedangkan muslimah tidak', " ujarnya pada seperti dilansir surat kabar La Stampa.

Mendagri mengatakan bahwa konsitusi Italia menjamin kebebasan beragama dan menjalankan ibadah. Kalau ada larangan berjilbab, maka larangan harus dikenakan pada semua orang baik muslimah maupun biarawati.

"Jika seorang muslimah sakit dan dirawat di rumah sakit, dia tidak boleh mengenakan jilbab, sementara seorang biarawati dibolehkan, " kata Amato yang mencontohkan adanya ketidakadilan penerapan hukum.

Amato menambahkan, ia tidak setuju kalau yang dikenakan adalah cadar, tapi tidak masalah jika yang dikenakan hanya jilbab.

Belakangan ini, kelompok-kelompok kiri gencar mengkampanyekan anti-jilbab yang diidentikan dengan teror dan anti-integrasi. Kampanye itu dilakukan Partai Lega Nord, yang mengumpulkan tanda tangan untuk menentang jilbab. Partai itu juga meminta agar kaum perempuan yang mengenakan cadar ditangkap dan didenda.

Diperkirakan, saat ini ada sekitar 1, 2 juta Muslim di Italia, termasuk 20. 000 mualaf. (ln/iol)

Source : http://www.eramuslim.com/berita/dunia/mendagri-italia-tolak-tuntutan-agar-jilbab-dilarang.htm

Wednesday, August 15, 2007

Pengadilan Jerman Larang Jilbab di Distrik North Rhine-Westphalia

Pengadilan administratif Jerman mengesahkan larangan mengenakan jilbab di wilayah North Rhine-Westphalia, Selasa (14/8).

Pengadilan itu digelar, setelah seorang guru di wilayah tersebut mengajukan gugatan hukum karena tidak diizinkan mengenakan jilbab saat mengajar. Para hakim di pengadilan tersebut, menolak argumen yang diberikan guru tersebut, yang mengatakan bahwa jilbab yang dikenakannya adalah "asesori busana" dan merupakan simbol dari keyakinan agamanya.

Pada bulan Juni kemarin, pengadilan yang sama juga memutuskan untuk mendukung larangan berjilbab, dengan alasan seorang guru yang tampil di muka umum dengan mengenakan busana terkait dengan keyakinan agamanya, merupakan pelanggaran terhadap konsep netralitas dan sekularisme.

Dalam sidang tersebut, pengadilan juga menyatakan bahwa larangan terhadap penggunaan penutup kepala di North Rhine-Westphalia, juga termasuk larangan mengenakan semacam topi baret bagi para guru.

Dari 16 negara bagian di Jerman, delapan negara bagian menyatakan melarang jilbab. Tapi, pada bulan Juli kemarin, pengadilan Baden Wuerttemberg mencabut larangan jilbab yang diberlakukan sejak tahun 2004. Pengadilan menyatakan, larangan itu dicabut karena penerapannya diskriminatif, larangan hanya dikenakan pada warga Muslim dan tidak pada para suster Katolik yang juga mengenakan penutup kepala mirip jilbab. (ln/Islamicity)

Source : http://www.eramuslim.com/berita/dunia/pengadilan-jerman-larang-jilbab-di-distrik-north-rhine-westphalia.htm

Friday, August 10, 2007

Makin Banyak, Kaum Perempuan Aljazair yang Pilih Kenakan Jilbab

Kaum perempuan di Aljazair, kini makin banyak yang lebih memilih tradisi kehidupan Muslim dan mengenakan jilbab.

Surat kabar lokal el-Khabar memuat data statistik yang menunjukkan bahwa 50 persen kaum perempuan di kota-kota besar di Aljazair memilih mengenakan jilbab. Sementara secara nasional, lebih dari 97 persen kaum perempuan Al-Jazair kini sudah mengenakan jilbab.

Sejak tahun 1970-an dan 1980-an, jilbab kembali menjadi trend di Al-Jazair. Namun belakangan ini, jilbab menjadi persoalan tersendiri di negara tersebut. Kaum perempuan yang mengenakan jilbab, banyak yang mengeluh bahwa mereka mengalami diskriminasi saat mencari kerja.

Menurut el-Khabar, perusahaan-perusahaan asing tidak mau menerima calon pegawai yang mengenakan jilbab. Sementara di perusahaan-perusahaan lokal dan kantor-kantor swasta, pegawai perempuan yang berjilbab sering diremehkan.

Pemerintah Aljazair sendiri kurang mendukung kaum perempuan yang mengenakan jilbab. Beberapa bulan yang lalu, Abdulaziz Bouteflika bahkan melontarkan pernyataan provokatif. Ia menyatakan bahwa "jilbab atau kerudung bukanlah busana nasional" Al-Jazair.

Di sejumlah kota di Aljazair, masyarakatnya sebagian ada yang mendukung jilbab dan ada yang tidak. Tapi di wilayah-wilayah gurun, kaum perempunan mengenakan busan khas yang menutup seluruh tubuh, kecuali dua bola matanya saja yang terlihat. (ln/middleeast-ol).

Source : http://www.eramuslim.com/berita/dunia/makin-banyak-kaum-perempuan-aljazair-yang-pilih-kenakan-jilbab.htm